09
JUNI 2026 10:14 WIB
PERISTIWA 43 Kali Dilihat

Polisi Bekuk Komplotan Perampok yang Aniaya Korban dan Curi Rp45 Juta

Gani

Gani

Pewarta

Polisi Bekuk Komplotan Perampok yang Aniaya Korban dan Curi Rp45 Juta

Sumedang, Logo | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang menimpa seorang sales rokok asal Medan. Tiga orang tersangka berhasil diamankan hanya beberapa hari setelah kejadian.

Dijelaskan Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial MFR (20) yang menjadi sasaran perampokan saat mengantarkan pesanan rokok ke wilayah Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.

"Korban mendapatkan pesanan rokok dan diarahkan ke lokasi melalui share location. Saat tiba di lokasi di wilayah Conggeang pada Minggu malam (31 Mei 2026) sekitar pukul 21.00 WIB, kendaraan korban dipepet oleh dua kendaraan pelaku dan kemudian dihentikan secara paksa," ungkap Kapolres, dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang, Selasa 9 Juni 2026.

Menurutnya, para pelaku kemudian menarik korban keluar dari mobil Daihatsu Granmax yang dikendarainya. Dimana korban mengalami kekerasan fisik, diancam menggunakan senjata airsoft gun, bahkan ditembak menggunakan peluru gotri.

"Korban dipukul menggunakan airsoft gun hingga mengalami luka di bagian kepala, ditembak di bagian punggung dan pantat, serta mendapat sejumlah tindakan kekerasan lainnya. Setelah itu kendaraan korban dikuasai para pelaku," terang dia.

Tidak hanya merampas kendaraan beserta muatan rokok, para pelaku juga memaksa korban memberikan PIN mobile banking miliknya. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menguras rekening korban sebesar Rp45 juta.

"Setelah mengambil uang dari rekening korban, pelaku membuang korban di kawasan Tol Pastuer. Korban kemudian berhasil keluar dari lokasi dan menemukan kembali kendaraan miliknya yang ditinggalkan di pinggir jalan tol, namun muatan rokok sebanyak 12 karton sudah tidak ada," jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMEDANG/POLDA JABAR tanggal 5 Juni 2026, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tiga tersangka pada 7 Juni 2026.

Adapun, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ASP (46) warga Kabupaten Sumedang, SL (43) warga Kota Bandung, dan AL (40) warga Kota Bandung.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Granmax milik korban, dua pucuk senjata airsoft gun, empat unit telepon genggam, dua dus rokok, sejumlah kartu identitas, kartu ATM, borgol, peluru gotri, pisau, hingga berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

"Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat segera terungkap. Saat ini para tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan serta Pasal 482 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk masing-masing tindak pidana tersebut mencapai 9 tahun penjara. ***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!