Sumedang,
| DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) TA 2025 dan Raperda Pemilihan Kepala Desa, bertempat di ruang Rapat DPRD Sumedang, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Sidik Jafar, S.E dan dihadiri Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir beserta jajaran Forkopimda, Kepala OPD, dan anggota DPRD Kabupaten Sumedang.
Dalam sambutannya, Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi dan Pemda yang telah bekerja cepat dalam pembahasan.
"Dua Raperda ini sangat strategis. P2APBD untuk memastikan uang rakyat digunakan tepat sasaran, dan Raperda Pilkades untuk menjamin suksesi kepemimpinan desa yang berkualitas," papar Sidik.
Adapun pengesahan ini, merupakan tahapan akhir setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran, Komisi-komisi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
Raperda P2APBD 2025, DPRD menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Laporan pertanggungjawaban ini, menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintah dalam merealisasikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat selama tahun 2025.
Sedangkan, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman teknis pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sumedang.
Regulasi tersebut mengatur tahapan, syarat calon, mekanisme pemilihan, hingga penyelesaian perselisihan agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan demokratis dan tertib.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut memiliki peran strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Raperda P2APBD menjadi instrumen untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Sedangkan, Raperda Pilkades diharapkan dapat menjamin proses regenerasi kepemimpinan di tingkat desa berjalan lebih berkualitas, demokratis, dan berlandaskan kepastian hukum," kata Jafar