27
JULI 2026 07:32 WIB
WARTA DESA 133 Kali Dilihat

Surat BPD Belum Berbuah Respons, Polemik Desa Panundaan Memanas

Heri

Heri

Pewarta

Surat BPD Belum Berbuah Respons, Polemik Desa Panundaan Memanas

Bandung, Logo | Polemik yang membelit Pemerintah Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, memasuki babak baru. Seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panundaan secara resmi mengajukan usulan pemberhentian sementara Kepala Desa Panundaan, An An Romdon Kurniawan, kepada Bupati Bandung.

Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 09/BPD-SP/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Bagi BPD, surat itu merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permohonan pemberhentian sementara didasarkan pada aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari para Ketua RW hingga tokoh masyarakat yang memberikan dukungan melalui cap dan tanda tangan.

BPD menyebut, berdasarkan pantauan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para Ketua RW, penyelenggaraan pemerintahan Desa Panundaan sepanjang 2024 hingga Juni 2026 dinilai kurang baik oleh sebagian warga. Penilaian tersebut kemudian berkembang menjadi mosi tidak percaya terhadap kepala desa.

Selain itu, BPD menyoroti belum adanya kejelasan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan Inspektorat Kabupaten Bandung maupun Satuan Tipikor Polresta Bandung. Menurut BPD, belum adanya penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian persoalan.

Atas dasar itu, BPD meminta Bupati Bandung mengambil langkah dengan memberhentikan sementara Kepala Desa Panundaan. Menurut BPD, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, memastikan pembangunan tetap berjalan, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bahan pertimbangan, BPD melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya rekomendasi pemberhentian sementara, berita acara rapat BPD, daftar hadir, notula rapat, serta dokumen pengaduan masyarakat.

Namun hingga kini, surat resmi tersebut disebut belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bandung. Hampir tiga pekan setelah surat diajukan, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas permohonan tersebut.

Kondisi itu, menurut BPD, berpotensi memperpanjang polemik di tengah masyarakat. Bahkan, BPD mengaku tidak menutup kemungkinan munculnya aksi penyampaian aspirasi apabila pemerintah daerah tidak segera memberikan kepastian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian warga disebut mulai kehilangan kesabaran. Apabila dalam waktu dekat belum ada penjelasan maupun langkah dari Pemerintah Kabupaten Bandung, masyarakat dikabarkan berencana menyampaikan aspirasi secara langsung ke Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung atau Kantor Bupati Bandung untuk meminta kepastian atas usulan yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi.

Situasi tersebut menjadi perhatian publik. Di satu sisi, masyarakat mengharapkan adanya kepastian dan transparansi. Di sisi lain, BPD menilai telah menjalankan fungsi pengawasannya dengan menyampaikan usulan resmi beserta dokumen pendukung kepada kepala daerah.

Publik kini menantikan sikap Pemerintah Kabupaten Bandung, apakah akan segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku atau menyampaikan alasan atas belum ditindaklanjutinya usulan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Bandung, Inspektorat Kabupaten Bandung, Satuan Tipikor Polresta Bandung, maupun Kepala Desa Panundaan terkait usulan pemberhentian sementara tersebut. ***

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!